Selasa, 15 Mei 2012

KEBIJAKAN KOTA

Urban Renewal
            peremajaan kota, yaitu skema komprehensif untuk memperbaiki permasalahan kompleks di kota.
Contoh: pelaksanaan kebijakan UU nomer 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, merupakan kebijakan yang dikeluarkan untuk memperbaiki permasalahan pemukiman kumuh.

Revitalisasi Kota
          dapat didefinisikan sebagai memperbaiki "vitalitas kota". Atau kondisi kota yang sudah ada dan mengalami penurunan diperbaiki lagi.
Contoh di daerah Kota tua, Jakarta: dijadikan tempat wisata sejarah karena dianggap memiliki potensi yang masih bisa dimanfaatkan lebih.

Genrefikasi Kota
        salah satu bentuk perubahan fisik sebuah kawasan, dimana dengan masuknya kaum kelas menengah - atas (genre) di kawasan "poor". Dan menjadikan tempat tersebut lebih berharga/strategis.
Skema:
             Kawasan Elit >(mengalami penurunan, karena para elit berkurang)>Kawasan Kumuh/"Poor">Kawasan Elit (masuknya para elit yaitu orang yang mempunyai uang (power) untuk merubah kondisi kota tersebut).

--dari catatan kuliah sosiologi kota--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar